Perbup Bireuen No. 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa.
Peraturan Bupati Bireuen No. 18 Tahun 2020 dibuat sebagai perubahan dari peraturan Bupati N0. 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020.
Dengan Berlakunya peraturan ini Pemerintah Gampong segera melakukan perubahan APBG Tahun Anggaran 2020 menyesuaikan alokasi penerimaan dana transfer Dana Desa berdasarkan Perbup Ini. Namun sebelum melakukan penetapan Peraturan Desa tentang perubahan APBG Tahun 2020 terlebih dahulu dilakukan penyesuaian dengan peraturan desa perubahan penjabaran APBG Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga:
Kriteria Fakir Miskin dan Kurang Mampu Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146/ HUK / 2013.
Surat Edaran Bupati Bireuen Tentang Pemberian BLT Covid-19.
SK Operator SIKS-NG 2020.
Perubahan yang dilakukan dari Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2020 terdapat pada ayat (2) dan ayat (3) pasal 8 dengan perubahan sebagai berikut:
Pasal 8
- Penyaluran dana desa dilakukan melalui pemindahanbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Gampong melalui Rekening Kas Umum Daerah.
- Penyaluran Dana Desa disalurkan dengan persyaratan tambahan sebagai berikut: Penyaluran Dana Desa Tahap I dilakukan dalam 3 tahapan dengan besaran, penyaluran pertama sebesar 15 %, Penyaluran kedua sebesar 15 % dan Penyaluran ketiga sebesar 10%. Kemudian Penyaluran Tahap ke II juga disalurkan dalam 3 tahapan dengan besaran, pertama dan kedua masing-masing sebesar 15%, sedangkan penyaluran ketiga sebesar 10%. Untuk Tahap ke II rentang waktu antara penyaluran pertama dan kedua paling cepat 2 (dua) minggu. Kemudian Penyaluran Dana Desa Tahap III dilakukan sesuai dengan pasal 8 ayat (2) huruf c.
- Penyaluran Dana Desa dengan dokumen persyaratan penyaluran
sebagai berikut: Tahap I dengan melampirkan Perbup mengenai Tata
Cara Pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap Gampong dan Surat Kuasa
Pemindahbukuan Dana desa. Tahap II dengan melampirkan Perbup mengenai
perubahan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa, Qanun
Gampong Mengenai APBG, Laporan Realisasi Tahun Anggaran sebelumnya, laporan
realisasi Dana Desa tahap 1 menunjukan realisasi penyerapan paling sedikit
sebesar 50 % dan capaian keluaran paling sedikit 50% kemudian laporan
konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya. Tahap III berupa laporan realisasi penyerapan
dan capaian keluaran dana desa sampai dengan tahap II menunjukan rata-rata
realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% dan rata-rata capaian keluaran
menunjukan paling sedikit sebesar 75%.