SK Kelompok Informasi Gampong/Desa (KIG) Serta Surat Pengajuan Admin website Desa
Sebagai mana kita ketahui bahwa di setiap desa sekarang dianjurkan mempunyai website resmi agar supaya informasi dari kegiatan desa dapat dengan cepat diakses oleh masyarakat.
Pengolahan informasi yang tepat serta sistematis dapat menunjang peningkatan pemberdayaan, pembangunan, pemerintahan dan juga kemasyarakatan di wilayah pedesaan.
Dalam pembuatan website resmi desa sekarang sudah di atur dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2015. Dengan pemberian Domain Desa.id oleh sebab itu untuk website desa tidak dianjurkan menggunakan domain yang lain seperti: .com , .net , web.id , .org dll
Baca Juga : SK Operator SIKS-NG 2020
untuk memperoleh Domain Desa.id desa harus membuat surat pengajuan kepada Dinas Komunikasi Informastika dan Persandian, serta membentuk Tim atau kelompok pengelola Informasi Desa yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kelompok Informasi Gampong (KIG).
Contoh surat pengajuan Admin Website Desa dan SK KIG dapat diunduh DISINI!!