Kriteria Fakir Miskin dan Kurang Mampu Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146/ HUK / 2013
Minggu, 02 Agustus 2020
|
Kementerian Sosial Republik Indonesia |
Katagori fakir miskin dan orang tidak mampu meliputi:
- fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister;
- fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister;
Fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang berasal dari rumah tangga memiliki kriteria diantaranya:
- tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
- mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
- tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
Fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diantaranya:
- gelandangan;
- pengemis;
- perseorangan dari komunitas adat terpencil;
- korban tindak kekerasan;
- pekerja migran bermasalah sosial;
Yang disebutkan diatas adalah sebagian kecil dari kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, untuk lebih lengkapnya bisa Bapak/Ibu Baca Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146 / HUK / 2013.