Iklan Atas Artikel

Kriteria Fakir Miskin dan Kurang Mampu Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146/ HUK / 2013


Kementerian Sosial Republik Indonesia

Katagori fakir miskin dan orang tidak mampu meliputi:
  1. fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister;
  2. fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister;
Fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang berasal dari rumah tangga memiliki kriteria diantaranya:
  • tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber  mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
  • mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
  • tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
Fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diantaranya:
  • gelandangan;
  • pengemis;
  • perseorangan dari komunitas adat terpencil;
  • korban tindak kekerasan;
  • pekerja migran bermasalah sosial;
Yang disebutkan diatas adalah sebagian kecil dari kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, untuk lebih lengkapnya bisa Bapak/Ibu Baca Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146 / HUK / 2013.


Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel