SK Operator SIKS-NG 2020
Kamis, 30 Juli 2020
SIKS-NG adalah sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan data kesejahteraan sosial yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan.
Aplikasi ini diharapkan supaya program bantuan sosial kesejahteraan tepat sasaran sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data kemiskinan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos bersama Pemerintah Daerah. Pelaporan pendaftaran, atau perubahan data dilakukan secara berjenjang dari tingkat Gampong, kecamatan, kabupaten/kotamadya, gubernur, sampai pada Menteri Sosial.
Oleh sebab itu maka diperlukan petugas pendata lapangan dan petugas entri data yang kompeten/ahli dibidangnya, agar data yang diperoleh akurat sesuai kondisi yang sebenarnya. petugas pendata dan penginput data diangkat oleh Keuchik (Kepala Desa) setempat dengan memberikan Surat Keputusan (SK) Keuchik.
Keuchik dapat mengalokasikan dana Insentif untuk tenaga pemetaan dan Operator SIKS-NG melalui Alokasi Dana Gampong (ADG) sesuai dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2020 dalam APBG Pada bidang penyelenggaraan pemerintah Gampong, Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan pada Kode Rekening 1.3.05 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Gampong secara Partisipatif.
Besaran Insentif/Honorarium Tenaga Pemetaan dan Operator tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk di gampong. jumlah fakir Miskin dan orang tak Mampu serta kemampuan keuangan gampong (Desa) Masing-masing.