Iklan Atas Artikel

Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Madrasah Tapel 2019/2020

Ilustrasi Kelulusan 2020
Ilustrasi Kelulusan 2020
Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan.  Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.

Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.

Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan  pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.

Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).

SHUAMBN tidak diwajibkan untuk dimiliki oleh peserta didik yang tidak dapat mengikuti UAMBN karena masa darurat pencegahan penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19).

Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus pada satuan pendidikan.

SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah mengikuti UAMBN. 

Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan memberikan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko   Ijazah   Madrasah   dan   SHUAMBN   Tahun   Pelajaran
2019/2020.

Petunjuk Teknis   ini   memuat   petunjuk   umum   dan   petunjuk khusus penulisan blanko  Ijazah Madrasah dan petunjuk penulisan SHUAMBN.

Sasaran petunjuk teknis ini adalah Kepala RA, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN. 

Selengkapnya terkait Cara penulisan blanko Ijazah untuk RA MI MTs dan MA serta SHUAMBN Tahun 2020 yang diatur secara lengkap melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020, silahkan unduh disini >> UNDUH DISINI

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel