Iklan Atas Artikel

Surat Edaran Bupati Bireuen Tentang Pemberian BLT Covid-19


Pemerintah Kabupaten Bireuen memerintahkan para Keuchik dan Aparatur Gampong melalui Surat Edaran (SE) untuk melaksanakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) diperuntukkan untuk keluarga miskin yang terkena dampak Virus Covid-19 di Gampong Tempat Masing-masing.


Sebagaimana yang sudah jelas disebutkan dalam surat dari Mendes PDTT bernomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 yang memaparkan dengan tata cara penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT tersebut.

Dalam Mendes PDTT dijelaskan dengan rinci tentang tata cara pendataan warga terdampak serta prosedur pendataan warga terdampak serta mekanisme pengalokasian dana desa, dan lain sebagainya.

Maksud dan Tujuan Dari Surat Edaran Bupati ialah sebagai acuan bagi pemerintah Gampong dalam melaksanakan perubahan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) Tahun anggaran 2020 untuk prioritas penggunaan Dana Desa dalam upaya pencegahan atau penanganan Covid-19.

Dalam Surat Edaran sudah rinci di jelaskan tentang hal yang mengenai tentang penyerahan BLT Covid-19, berikut kami bagikan Surat Edaran Bupati Bireuen. 

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel